Rabu, 09 Mei 2012

RESUME Kewirausahaan

A.PENGERTIAN BISNIS

Secara bahasa,
Bisnis merupakan terjemahan dari kata business dalam bahasa Inggris. Business merupakan akar kata dari busy yang artinya ‘sibuk’. Sibuk yang dimaksud adalah sibuk melakukan berbagai aktivitas yang bisa menghasilkan keuntungan.
Menurut ilmu ekonomi,
Bisnis merupakan suatu kesibukan yang dilakukan suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen maupun bisnis lainnya.
Menurut para ahli
1.Allan Afuah (2004)
Bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dana menjual barang ataupun jasa agar mendapatkan keuntungan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan ada di dalam insdustri. Para pelaku bisnis ini biasanya disebut entrepreneur.
2.T. Chwee (1990)
Bisnis merupakan suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat.
3.Grifin dan Ebert (1996)
Bisnis adalah suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
4.Steinford (1979)
Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Menurut Steinford, jika kebutuhan masyarakan meningkat, lembaga bisnis pun akan meningkat perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut sambil memproleh laba.
5.Mahmud Machfoedz
Bisnis adalah suatu usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi agar bisa mendapatkan laba dengan cara memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
6.Hughes dan Kapoor
Bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri.
7.Glos, Steade, dan Lowry (1996)
Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang – orang yang bekecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standar serta kualitas hidup mereka.
8.Musselman dan Jackson (1992)
Bisnis adalah suatu aktifitas yang memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonomis masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktifitas tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan beberapa pendapat, arti bisnis dapat disimpulkan menjadi kegiatan yang dilakukan baik oleh individu maupun sekelompok orang yang terorganisasi yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan untuk memperoleh keuntungan melalui transaksi atau jual beli.

B.MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI DALAM DUNIA BISNIS

Tiga persoalan yang selalu mendapat perhatian dari pemerintah maupun masyarakat karena dapat mempengaruhi setiap konsumen dalam sistem bisnis, yaitu :
1.Inflasi
Inflasi adalah suatu kenaikan harga – harga barang dan jasa secara umum dalam perekonomian. Para ekonom telah merasakan bahwa inflasi itu merupakan suatu proses yang membatasi diri. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidakseimbangansementara antara permintaan dan penawaran barang dan jasa. Jika permintaan turun atau penawan meningkat, seharusnya tingkat inflasi lebih rendah.
2.Produktifitas
Produktifitas adalah keluaran barang dan jasa per unit tenaga kerja. Untuk meningkatkan produktifitas, orang tidak cukup hanya dengan bekerja keras, tetapi juga memerlukan peralatan dan metode kerja yang lebih baik. Disamping itu juga diperlukan peningkatan investasi, riset dan pengembangan, dan teknik – teknik manajemen yang lebih maju.
3.Pengangguran
Tingkat pengangguran di Indonesia tidak dapat ditentukan secara tepat karena sulitnya mendapatkan data yang akurat. Bersamaan dengan resesi yang terjadi akhir – akhir ini banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan. Pada umumnya pemutusan hubungan kerja ini terjadi karena perusahaan tidak mampu lagi membayar mereka sebagai akibat turunnya penghasilan ( dari penjualan ) secara drastis. Namun tidak mustahil jika kondisi perekonomian membaik yang berpengaruh juga pada kondisi perusahaan, maka pemutusan hubungan kerja ini dapat dibatalkan, dengan kata lain mereka ditarik kembali untuk bekerja.

Selain masalah tersebut masalah-masalah lain yang muncul adalah modal, menunda mulai bisnis, sepi pelanggan, kesulitan meningkatkan penjualan, gagal dalam melakukan marketing yang jitu. Modal dalam hal bisnis selalu dijadikan masalah terutama dari mana modal tersebut bisa didapat, dan bagaimana cara mendapatkannya. Menunda mulai bisnis sering juga dijadikan kendala karena enggan melakukan bisnis itu. Sepi pelanggan disaat bisnis sudah dimulai pembeli atau pelanggan tidak kunjung datang. Kesulitan meningkatkan penjualan dikarenakan sulitnya menembus pasar baru. Gagal melakukan marketing yang jitu biasanya sudah mencoba beriklan dan melakukan pemasaran, namun hasilnya tidak sesuai harapan.

C.TUJUAN BISNIS

Tujuan bisnis merupakan hasil akhir yang ingin dicapai oleh para pelaku bisnis dari bisnis yang mereka lakukan dan merupakan cerminan dari berbagai hasil yang diharapkan bisa dilakukan oleh bagian-bagian organisasi perusahaan (produksi, pemasaran, personalia, dll) yang akan menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Secara umum tujuan dari bisnis adalah menyediakan produk berupa barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen serta memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilakukan.
Dalam jangka panjang, tujuan yang ingin dicapai tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumen, namun terdapat banyak hal yang ingin dicapai oleh perusahaan dalam bisnisnya, diantaranya:
1. Market standing, yaitu penguasan pasar yang akan menjadi jaminan bagi perusahaan untuk memperoleh pendapatan penjualan dan profit dalam jangka panjang.
2. Innovation yaitu inovasi dalam produk (barang atau jasa) serta inovasi keahlian. Tujuan bisnis yang ingin dicapai melalui inovasi adalah menciptakan nilai tamabah pada suatu produk, misalnya shampoo 2 in 1.
3. Physical and financial resources, perusahaan memiliki tujuan penguasaan terhadap sumber daya fisik dan keuangan untuk mengembangkan perusahaan menjadi semakin besar dan semakin menguntungkan.
4. Manager performance and development, manager merupakan orang yang secara operasional bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan organisasi. Untuk dapat mengelola perusahaan dengan baik, manager perlu memiliki berbagai kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan profesinya. Maka diperlukan peningkatan kinerja dan pengembangan kemampuan manager melalui serangkaian kegiatan kompensasi yang menarik dan program training and development yang berkelanjutan.
5. Worker Performance and Attitude, untuk kepentingan jangka panjang, maka sikap para karyawan terhadap perusahaan dan pekerjaan perlu diperhatikan agar dapat bekerja dengan baik.
6. Public Responsibility, bisnis harus memiliki tanggung jawab sosial seperti memajukan kesejahteraan masyarakat, mencegah terjadinya polusi dan menciptakan lapangan kerja, dll.

D.ETIKA BISNIS

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.
Beberapa aspek yang berkaitan dengan etika bisnis adalah:
1.Rajin dan tekun, ulet menghadapi peluang kerja, kemalasan menghambat peluang usaha.
2.Bersikap sederhana, hemat dalam pengeluaran, sebab pemborosan menggerogoti modal.
3.Berlaku lemah lembut, ramah, sopan,ketidaksabaran mendatangkan kerugian.
4.Siap selalu, sebab peluang usaha datang dengan tiba- tiba, karena itu jangan menyiakan kesempatan.
5.Tegas dan jelas dalam negosiasi, sebab keraguan membawa pertikaian.
6.Berhati- hati memberikan kredit, ketahuilah kepada siapa kita bias memberi hutang, sebab kemurahan hati yang berlebihan memboroskan modal.
7.Periksa semua hutang piutang dengan cermat, kelalaian menghambat rizki.
8.Teliti sebelum membeli, ketahuilah perbedaan serta baik buruk suatu barang, sebab ketidak pedulian akan melumpuhkan usaha.
9.Kendalikan stok persediaan dengan tertib dan rapi, kecerobohan akan mendatangkan kebangkrutan.
10.Bijaksanalah dalam bertindak.
11.Hati- hati dan periksa dengan cermat nota penerimaan dan pengeluaran.
12.Periksa dan uji sendiri kebenaran mutu barang sebelum diterima.
13.Buat kesepakatan yang jelas dan teliti setiap perjanjian mengenai jatuh tempo hak dan kewajiban.
14.Ketahuilah apa, berapa, bagaimana, dan dimana harta benda kita.
15.Berlakulah ksatria, hadapi dengan rasa tanggung jawab yang tinggi.
16.Berfikirlah dengan tenang, penuh percaya diri, hati- hati, dan sabar yang merupakan pangkal semua keberhasilan.

E.PENGERTIAN BADAN USAHA KEPEMILIKAN (FIRMA, PT, CV, KOPERASI)

1.Firma
Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.
Sifat Persekutuan Firma
a.Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
b.Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
c.Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
d.Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri  atau meninggal.
e.Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
f.Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
g.Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.
Kelebihan Persekutuan Firma
a.Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
b.Kebebasan serta keluwesan  dalam kegiatannya
c.Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.
Kekurangan  Perseroan Terbatas dibanding Firma
a.Membutuhkan modal yang cukup besar
b.Kesatuan usaha yang membayar pajak, laba perseroan terkena tarif pajak perseroan.
2.PT
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham – Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas
a.Badan Hukum yang Terpisah (Separate Legal Existence). Perseroan dapat memperoleh, mempunyai dan menjual atas namanya sendiri.
b.Hak Pemilikan yang dapat Dipindahkan (Transferable Units of ownership) Hak pemilikan atas PT dapat terdiri dari beberapa kelompok yang dapat dipindah-pindah kan yang namanya saham.
Modal Perseroan Terbatas
a.Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
b.Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
c.Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
d.Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
3.CV
CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.

4.Koperasi
a.Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b.Pengertian koperasi menurut para ahli :
1) Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2) Badan Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1)
Jadi koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

KWU 4
SEM II

Tidak ada komentar:

Posting Komentar