DEMOKRASI INDONESIA
n Demokrasi (demos
= rakyat; kratos = pemerintahan) adalah suatu sistem pemerintahan; rakyat
diikutsertakan dalam pemerintahan negara.
n Menurut
perkembangan sekarang, demokrasi tidak hanya meliputi bidang
pemerintahan/politik saja, tetapi juga bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.
n Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti ketentuan-ketentuan dalam
pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945.
n Demokrasi
Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang pada pandangan hidup atau filsafat
hidup bangsa Indonesia digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
n Prinsip
demokrasi Pancasila adalah memperhatikan kepentingan semua golongan, lapisan
masyarakat, berbagai daerah, suku dan agama.
n Sebaliknya tidak
berprinsip pada kemutlakan suara terbanyak yang dapat mengakibatkan tirani
mayoritas dan minoritas.
DASAR & ASAS DEMOKRASI PANCASILA
n Dasar demokrasi
Pancasila adalah kedaulatan rakyat, seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
n Pelaksanaan
dasar ini terdapat dalam Pasal 1, ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
"Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
n Asas demokrasi Pancasila terdapat dalam sila ke-4
Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan".
Ciri-ciri Demokrasi
n Segala pendapat
atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan dan masyarakat diselesaikan lewat
lembaga-lembaga negara.
n Diskusi; pertukaran pikiran yang bebas demi
terselenggaranya kepentingan rakyat, maka diskusi harus dibuka seluas-luasnya, dapat
berbentuk polemik di dalam media massa.
n Dalam diskusi atau musyawarah sebagai landasan
kehidupan bangsa dan negara, demokrasi harus diberi saluran sehingga apa yang
dikehendaki oleh rakyat akan mudah diketahui.
APARATUR & MEKANISME DEMOKRASI PANCASILA
DI PUSAT
n Adapun aparatur
Demokrasi Pancasila di pusat adalah Rakyat sbg pelaku dan pemegang sepenuhnya kedaulatan (ps.1
(2)).
n MPR
terdiri atas: anggota DPR, anggota DPD, yang dipilih melalui pemilu dan
diatur lebih lanjut dengan UU (Ps. 2 (1)
n Presiden
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar dan dibantu oleh seorang wakil presiden (Ps. 4 (2).
n Prsedien dibantu oleh Menteri-menteri Negara
yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Ps. 4 (1,2))
n Ketika Presiden
mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, Presiden diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. (Ps. 8 (1))
n Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Ps.19
(1))
n DPR memegang kekuasaan membentuk UU. (Ps. 20
(1)).
n DPR memeiliki fungsi: Legeslasi, Anggaran,
dan Pengawasan (Ps. 20A (1)).
Aparatur & Mekanisme Demokrasi Pancasila
di Daerah (UU No 32/ 2004)
di Daerah (UU No 32/ 2004)
Pasal 21:
Hak penyelenggaraan
otonomi: (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, (2) memiliki
pimpinan daerah, (3) mengelola aparatur daerah, (4) mengelola kekayaan daerah,
(5) memungut pajak dan retribusi daerah, (6) bagi hasil dari pengelolaan SDA dan
SDL, (7)pendapatan sumber lain yang sah, dan (8) hak lain yang diatur dalam UU
Pasal 22:
Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban: (1) melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, dan keutuhan
NKRI, (2) meningkatkan kualitas hidup masyarakat, (3) mengembangkan kehidupan
demokrasi, (4) mewujudkan keadilan dan pemerataan, (5) pelayanan pendidikan,
(6) pelayanan kesehatan, (7) fasilitas sosial dan umum, jaminan sosial, (8) perencanaan dan tata ruang
daerah, (9) mengembangkan sumber daya produktif, (10) melestarikan lingkungan
hidup, (11) administrasi kependudukan, (12) melestarikan nilai sosial budaya,
(13) membentuk dan menerapkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya, dan (14) kewajiban lain.
DPRD
Pasal 43:
DPRD mempunyai
hak: (1) interpelasi, (2) angket, (3) menyatakan pendapat.
Pasal 44:
Anggota DPRD
mempunyai hak:
- Mengajukan rancangan Perda
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administratif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar