Kamis, 05 Januari 2012

DEMOKRASI INDONESIA


DEMOKRASI INDONESIA
n  Demokrasi (demos = rakyat; kratos = pemerintahan) adalah suatu sistem pemerintahan; rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara.
n  Menurut perkembangan sekarang, demokrasi tidak hanya meliputi bidang pemerintahan/politik saja, tetapi juga bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.
n  Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti ketentuan-ketentuan dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945.
n  Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang pada pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa Indonesia digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri. 
n  Prinsip demokrasi Pancasila adalah memperhatikan kepentingan semua golongan, lapisan masyarakat, berbagai daerah, suku dan agama.
n  Sebaliknya tidak berprinsip pada kemutlakan suara terbanyak yang dapat mengakibatkan tirani mayoritas dan minoritas.

DASAR & ASAS DEMOKRASI PANCASILA
n  Dasar demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
n  Pelaksanaan dasar ini terdapat dalam Pasal 1, ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
n  Asas demokrasi Pancasila terdapat dalam sila ke-4 Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan".
Ciri-ciri Demokrasi
n  Segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan dan masyarakat diselesaikan lewat lembaga-lembaga negara.
n  Diskusi; pertukaran pikiran yang bebas demi terselenggaranya kepentingan rakyat, maka diskusi harus dibuka seluas-luasnya,  dapat berbentuk polemik di dalam media massa.
n  Dalam diskusi atau musyawarah sebagai landasan kehidupan bangsa dan negara, demokrasi harus diberi saluran sehingga apa yang dikehendaki oleh rakyat akan mudah diketahui.

APARATUR & MEKANISME DEMOKRASI PANCASILA DI PUSAT
n  Adapun aparatur Demokrasi Pancasila di pusat adalah Rakyat sbg pelaku dan pemegang sepenuhnya kedaulatan (ps.1 (2)).
n  MPR  terdiri atas: anggota DPR, anggota DPD, yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan UU (Ps. 2 (1)   
n  Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar  dan dibantu oleh seorang wakil presiden (Ps. 4 (2).
n  Prsedien dibantu oleh Menteri-menteri Negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Ps. 4 (1,2))
n  Ketika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Presiden diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. (Ps. 8 (1))
n  Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Ps.19 (1))
n  DPR memegang kekuasaan membentuk UU. (Ps. 20 (1)).
n  DPR memeiliki fungsi: Legeslasi, Anggaran, dan Pengawasan (Ps. 20A (1)).

Aparatur & Mekanisme Demokrasi Pancasila
di Daerah (UU No 32/ 2004)
Pasal 21:
     Hak penyelenggaraan otonomi: (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, (2) memiliki pimpinan daerah, (3) mengelola aparatur daerah, (4) mengelola kekayaan daerah, (5) memungut pajak dan retribusi daerah, (6) bagi hasil dari pengelolaan SDA dan SDL, (7)pendapatan sumber lain yang sah, dan (8) hak lain yang diatur dalam UU
Pasal 22:
      Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban: (1) melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, dan keutuhan NKRI, (2) meningkatkan kualitas hidup masyarakat, (3) mengembangkan kehidupan demokrasi, (4) mewujudkan keadilan dan pemerataan, (5) pelayanan pendidikan, (6) pelayanan kesehatan, (7) fasilitas sosial dan umum, jaminan sosial, (8) perencanaan dan tata ruang daerah, (9) mengembangkan sumber daya produktif, (10) melestarikan lingkungan hidup, (11) administrasi kependudukan, (12) melestarikan nilai sosial budaya, (13) membentuk dan menerapkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya, dan (14) kewajiban lain.

DPRD
Pasal 43:
DPRD mempunyai hak: (1) interpelasi, (2) angket, (3) menyatakan pendapat.
Pasal 44:
Anggota DPRD mempunyai hak:
  1. Mengajukan rancangan Perda
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Membela diri
  6. Imunitas
  7. Protokoler
  8. Keuangan dan administratif

PKN sem 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar