BAB II
WAWASAN NUSANTARA
WAWASAN NUSANTARA
CITA-CITA DAN
TUJUAN NASIONAL
n Cita-cita bangsa Indonesia adalah: mewujudkan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil & makmur
n Tujuan Nasional Indonesia, yaitu:membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial.
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
n
Dalam Ketetapan MPR No II/MPR/1998 tentang
GBHN, pada Bab II huruf E, dinyatakan
bahwa Wawasan Nusantara yang merupakan Wawasan Nasional yang bersumber pada
Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang mencakup:
n
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
Politik, ekonomi, sosial-budaya,
pertahanan dan keamanan.
WASANTARA (GEOGRAFI)
n
Letak dan kedudukan astronomis:
Utara : 6 o 08” LU.
Barat : 94 o 45” BT.
Selatan : 11 o 15” LS.
Timur : 141 o
05” BT.
n
Jarak paling jauh antara dua tempat:
Utara ---
Selatan = 1.888 km.
Barat --- Timur = 5.110 km.
n
Letak kedudukan perbatasan:
Utara : Wil.India (Nikobar), Selat Malaka, Selat Singapura,
Singapura, Laut Cina Selatan, Malaysia,Singapura,
Vietnam, dan Filipina.
Selatan: Laut
Arafuru, Samudra Hindia, dan Australia.
Barat : Samudra Hindia.
Timur : Samudra Pasifik dan Papua Nugini.
n
Topografi:
Jumlah pulau : 17.508 (data
TNI AL), 6.044 memiliki nama.
Luas pulau : 2.027.087 km2.
Luas lautan : 6,4 juta km2.
Perbandingan
daratan dan lautan : 1 : 3.
n
Iklim : tropis dua musim: penghujan dan kemarau
n
SDA: pertanian,
perkebunan, kehutanan perikanan, tambang.
UNSUR GEOGRAFIS SEBAGAI FAKTOR DINAMIS:
n
faktor sejarah,
n
faktor ethnologi,
n
faktor demografi,
n
faktor mental psikologi,
n
faktor ideologi,
n
faktor politik,
n
faktor ekonomi,
n
faktor sosial budaya,
n
faktor hankam,
n
faktor perhubungan,
n
dan faktor teknologi.
WASANTARA (Geopolitik)
Ajaran RATZEL
dan KJELLEN:
n
Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang mencukupi agar dapat
tumbuh dengan subur (Ratzel).
n
Negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum
biologi. Bukan mirip lagi (Kjellen).
AJARAN KARL HAUSHOFER:
n
Lebensraum (ruang hidup; living space): Negara
memerlukan ruang hidup yang mencukupi agar dapat menjamin kehidupan bangsa
secara layak.
Pan-region
(perserikatan wilayah):
- Pan-Amerika: Perserikatan
wilayah secara alami
karena terpisah oleh samudra. Amerika sebagai
pemimpinnya
- Pan-Asia
: Asia, Australia & kepulauan di
antarannya
- Eropa dan
Afrika:
- Uni Soviet :
Rusia dan India
n
Kekuatan darat lawan kekuatan laut: Barang siapa
menguasai daerah jantung, akan dapat menguasai pulau dunia, dan barang siapa
menguasai pulau dunia, akan menguasai
dunia.
WAWASAN BENUA
n
Tokohnya: Sir Halford Mackinder
n
Pendapatnya :
Barang siapa
dapat menguasai daerah Eropa Timur maka bangsa
itu akan menguasai daerah jantung.
Barang siapa
menguasai daerah jantung maka akan
menguasai pulau dunia.
Barang siapa
menguasai pulau dunia akan dapat menguasai dunia.
WAWASAN BAHARI
n
Tokohnya: Alferd Thayer Mahan (1840-1914)
n
Bukunya : The Influence of Sea Power Upon
History
n
Pendapatnya :
Ada 6 faktor yang mempengaruhi perkembangan negara
sebagai kekuatan
laut, yaitu: letak geografi, wujud bumi, luas wilayah, penduduk, watak nasional, dan sifat pemerintahan.
n
Tokoh lain: Sir Walter Releigh (1554-1618)
n
Pendapatnya :
Barang siapa menguasai lautan, akan menguasai perdagangan, dan
siapa yang menguasai
perdagangan berarti akan
menguasai dunia.
WAWASAN DIRGANTARA
n
Tokohnya: Giuleo Douhet (1869-1930)
n
Bukunya : The
Command of the Air: Essay in the Art of Aerial Warfare
n
Tokoh lain :
William "Billy Mitchell"
n
Bukunya : Winged defence (1925)
n
Pendapat kedua tokoh: Kekuatan udara
akan menjadi kekuatan yang menentukan.
WASANTARA (HISTORIS & YURIDIS)
Wawasan
Nusantara berpangkal tolak dari konsepsi negara kepulauan (Archipelgic state
concept)
Konsepsi negara
kepulauan mula-mula dikemukakan pada tanggal 13 Desember 1957 dalam bentuk
"Deklarasi Juanda" yang menyatakan:
- Bahwa bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan mempunyai sifat dan corak tersendiri.
- Bahwa menurut sejarah sejak dulu kala kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan.
- Bahwa batas laut teritorial yang termaktub dalam "Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939" memecah keutuhan teritorial Indonesia karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri.
(ZEEI)
n
Perjuangan
menegakkan Wawasan Nusantara dilanjutkan dengan
perjuangan di konferensi Hukum Laut Internasional III yang diselenggarakan
lembaga PBB yang menangani Hukum Laut Internasional, yaitu United Nations
Conference on the Law of the Sea (UNCLOS).
n
Tgl 21 Maret 1980
Pemerintah RI mengeluarkan pengumuman Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia
yang lebarnya 200 mil diukur dari pangkal laut wilayah Indonesia.
n
Pengumuman Pemerintah ini didorong oleh faktor (1)
semakin terbatsnya ikan, (2) pembangunan Indonesia, dan (3) ZEE sebagai rezim
Hukum Laut Internasional.
n
Pada pengumuman ini hubungannya dengan ZEE Indonesia
mempunyai dan melaksanakan:
- Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pengolahan dan pelestarian sumber daya hayati dan non hayati, air, arus dan angin.
- Hak yuridiksi yang berhubungan dengan:
- pembuatan/penggunaan pulau buatan, instalasi & pembangunan,
- Penelitian
ilmiah mengenai laut,
- Pelestarian
lingkungan laut,
- hak lain
berdasarkan Hukum Internasional.
n
Tgl 6 September
1982 mulai diberlakukan UU No. 20 /1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia.
n
Pasal 30 UU No.20
tahun 1982 dijelaskan bahwa: sesuai dengan Wawasan Nusantara maka ruang udara
dimana ada Orbit Geostasioner atau Geo Stationer Orbit (GSO) sejauh 36.000 km
di atas permukaan bumi dinyatakan sebagai wilayah Indonesia.
n
ZEE dikukuhkan menjadi UU No. 5/1983, setahun setelah ditandatangni Hukum Laut
Internasional yang baru di Teluk Montego, Jamaica, oleh hampir seluruh peserta
konferensi Hukum Laut Internasional (kecuali Amerika dan 3 negara lainnya).
n
Dengan demikian telah terjamin adanya ZEE, kebebasan
pelayaran dan penerbangan internasional, kebebasan pemasangan kabel dan pipa di
bawah permukaan laut.
WASANTARA SEBAGAI WAWASAN KEKUATAN
Sampai tahun
1965 dalam memperkembangkan ABRI, tiap-tiap matra
mempunyai wawasan sendiri:
n
AD menganut Wawasan Benua, yang dirumuskan dalam
doktrin "Tri Ubaya Cakti".
n
AL menganut Wawasan Bahari, yang dirumuskan dalam
doktrin "Eka Gasana Jaya".
n
AU menganut Wawasan Dirgantara, yang dirumuskan
dalam doktrin "Swa Buwana Pakca".
n
Kepolisian mempunyai doktrin "Tata Tentram
Kerta Raharja".
Wasantara sebagai Wawasan Ketatanegaran
Wawasan
Nusantara telah diterima dan secara yuridis telah disahkan sebagai konsepsi politik ketatanegaraan, yaitu dalam:
n
Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973, tgl 22 Maret 1973
n
Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978, tgl 22 Maret 1978
n
Ketetapan MPR No. II/MPR/1983, tgl 12 Maret 1983
n
Ketetapan MPR No. II/MPR/1988, tgl 9 Maret 1988
n
Ketetapan MPR No. II/MPR/1993, tgl 9 Maret 1993
n
Ketetapan MPR No. II/MPR/1998, tgl 9 Maret 1998
tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
UNSUR WASANTARA
1. Wadah:
Bentuk/Ujud
(nusantara, manunggal, utuh menyeluruh),
Tata
susunan Inti Organisasi,
Tata
susunan kelengkapan organisasi
2. Isi:
Cita-Cita,
Sifat/Ciri-ciri,
Cara Kerja
3. Tata laku:
Tata
laku lahiriah,
Tata
laku batiniah.
PENERAPAN WASANTARA
Landasan kerja
penerapan Wawasan Nusantara adalah:
- Landasan kerja (pokok) yaitu kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Landasan kerja penyelenggaraan dan pembinaan hidup bangsa dan negara didasarkan pada: GBHN, Repelita, dan APBN. Penerapan tersebut harus selalu diarahkan dalam rangka perwujudan tata hidup Pancasila dan realisasi Pancasila.
PKN sem 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar