Kamis, 05 Januari 2012

WAWASAN NUSANTARA


BAB II
WAWASAN NUSANTARA
CITA-CITA DAN TUJUAN NASIONAL
n  Cita-cita bangsa Indonesia adalah: mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil & makmur
n  Tujuan Nasional Indonesia, yaitu:membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial.

PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
n  Dalam Ketetapan MPR No II/MPR/1998 tentang GBHN,  pada Bab II huruf E, dinyatakan bahwa Wawasan Nusantara yang merupakan Wawasan Nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang mencakup:
n  Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan.

WASANTARA (GEOGRAFI)
n  Letak dan kedudukan astronomis:
                Utara                     :   6 o  08” LU.                      Barat     :    94 o 45” BT.
                Selatan                 :  11 o 15”  LS.                      Timur    : 141 o 05” BT.
n  Jarak paling jauh antara dua tempat:
                Utara --- Selatan =  1.888 km.     
                Barat --- Timur =  5.110 km.
n  Letak kedudukan perbatasan:
                Utara   : Wil.India (Nikobar), Selat Malaka, Selat Singapura,
                                 Singapura, Laut Cina Selatan, Malaysia,Singapura,
                               Vietnam, dan Filipina.
                Selatan: Laut Arafuru, Samudra Hindia, dan Australia.
                Barat   : Samudra Hindia.
                Timur  : Samudra Pasifik dan Papua Nugini.
n  Topografi:
                Jumlah pulau     : 17.508 (data TNI AL), 6.044 memiliki nama.
                Luas pulau                           : 2.027.087 km2.
                Luas lautan                         :   6,4 juta km2.
                Perbandingan daratan dan lautan : 1 : 3.
n  Iklim     : tropis dua musim: penghujan dan kemarau
n  SDA: pertanian, perkebunan, kehutanan perikanan, tambang.

UNSUR GEOGRAFIS SEBAGAI FAKTOR DINAMIS:
n  faktor sejarah,
n  faktor ethnologi,
n  faktor demografi,
n  faktor mental psikologi,
n  faktor ideologi,
n  faktor politik,
n  faktor ekonomi,
n  faktor sosial budaya,
n  faktor hankam,
n  faktor perhubungan,
n  dan faktor teknologi.

WASANTARA (Geopolitik)
Ajaran RATZEL dan KJELLEN:
n  Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang mencukupi agar dapat tumbuh dengan subur (Ratzel).
n  Negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi. Bukan mirip lagi (Kjellen).
AJARAN KARL HAUSHOFER:
n  Lebensraum (ruang hidup; living space): Negara memerlukan ruang hidup yang mencukupi agar dapat menjamin kehidupan bangsa secara layak.
                Pan-region (perserikatan wilayah):
                - Pan-Amerika:  Perserikatan wilayah secara alami karena terpisah oleh samudra. Amerika sebagai pemimpinnya
- Pan-Asia  : Asia, Australia & kepulauan di antarannya
                - Eropa dan Afrika:
                - Uni Soviet : Rusia dan India
n  Kekuatan darat lawan kekuatan laut: Barang siapa menguasai daerah jantung, akan dapat menguasai pulau dunia, dan barang siapa menguasai pulau dunia, akan  menguasai dunia.

WAWASAN BENUA
n  Tokohnya: Sir Halford Mackinder
n  Pendapatnya     :
                Barang siapa dapat menguasai daerah Eropa Timur maka bangsa   itu akan menguasai daerah jantung.
                Barang siapa menguasai  daerah jantung maka akan menguasai pulau dunia. 
                Barang siapa menguasai pulau dunia akan dapat menguasai dunia.

WAWASAN BAHARI
n  Tokohnya: Alferd Thayer Mahan (1840-1914)
n  Bukunya : The Influence of Sea Power Upon  
                                                    History
n  Pendapatnya     : Ada 6 faktor yang mempengaruhi perkembangan negara
                sebagai kekuatan laut, yaitu: letak geografi, wujud bumi, luas wilayah, penduduk, watak nasional, dan sifat  pemerintahan.
n  Tokoh lain: Sir Walter Releigh (1554-1618)
n  Pendapatnya     : Barang siapa menguasai lautan, akan menguasai perdagangan, dan
                siapa yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai dunia.

WAWASAN DIRGANTARA
n  Tokohnya: Giuleo Douhet (1869-1930)
n  Bukunya  : The Command of the Air:  Essay in the Art of Aerial Warfare
n  Tokoh lain           : William "Billy Mitchell"
n  Bukunya              : Winged defence (1925)
n  Pendapat kedua tokoh:  Kekuatan udara akan menjadi kekuatan yang menentukan.

WASANTARA (HISTORIS & YURIDIS)
Wawasan Nusantara berpangkal tolak dari konsepsi negara kepulauan (Archipelgic state concept)
Konsepsi negara kepulauan mula-mula dikemukakan pada tanggal 13 Desember 1957 dalam bentuk "Deklarasi Juanda" yang menyatakan:
  1. Bahwa bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan mempunyai sifat dan corak tersendiri.
  2. Bahwa menurut sejarah sejak dulu kala kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan.
  3. Bahwa batas laut teritorial yang termaktub dalam "Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939" memecah keutuhan teritorial Indonesia karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri.

(ZEEI)
n  Perjuangan menegakkan Wawasan Nusantara dilanjutkan dengan perjuangan di konferensi Hukum Laut Internasional III yang diselenggarakan lembaga PBB yang menangani Hukum Laut Internasional, yaitu United Nations Conference on the Law of the Sea (UNCLOS).
n  Tgl 21 Maret 1980 Pemerintah RI mengeluarkan pengumuman Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia yang lebarnya 200 mil diukur dari pangkal laut wilayah Indonesia.
n  Pengumuman Pemerintah ini didorong oleh faktor (1) semakin terbatsnya ikan, (2) pembangunan Indonesia, dan (3) ZEE sebagai rezim Hukum Laut Internasional.
n  Pada pengumuman ini hubungannya dengan ZEE Indonesia mempunyai dan melaksanakan:
  1. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pengolahan dan pelestarian sumber daya hayati dan non hayati, air, arus dan angin.
  2. Hak yuridiksi yang berhubungan dengan:
- pembuatan/penggunaan pulau buatan, instalasi & pembangunan,
                - Penelitian ilmiah mengenai laut,
                - Pelestarian lingkungan laut,
                - hak lain berdasarkan Hukum Internasional.
n  Tgl 6 September 1982 mulai diberlakukan UU No. 20 /1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
n  Pasal 30 UU No.20 tahun 1982 dijelaskan bahwa: sesuai dengan Wawasan Nusantara maka ruang udara dimana ada Orbit Geostasioner atau Geo Stationer Orbit (GSO) sejauh 36.000 km di atas permukaan bumi dinyatakan sebagai wilayah Indonesia.
n  ZEE dikukuhkan menjadi UU No. 5/1983, setahun setelah ditandatangni Hukum Laut Internasional yang baru di Teluk Montego, Jamaica, oleh hampir seluruh peserta konferensi Hukum Laut Internasional (kecuali Amerika dan 3 negara lainnya).
n  Dengan demikian telah terjamin adanya ZEE, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional, kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut.

WASANTARA SEBAGAI WAWASAN KEKUATAN
Sampai tahun 1965 dalam memperkembangkan ABRI, tiap-tiap matra mempunyai wawasan sendiri:
n  AD menganut Wawasan Benua, yang dirumuskan dalam doktrin "Tri Ubaya Cakti".
n  AL menganut Wawasan Bahari, yang dirumuskan dalam doktrin "Eka Gasana Jaya".
n  AU menganut Wawasan Dirgantara, yang dirumuskan dalam doktrin "Swa Buwana Pakca".
n  Kepolisian mempunyai doktrin "Tata Tentram Kerta Raharja".
Wasantara sebagai Wawasan Ketatanegaran
Wawasan Nusantara telah diterima dan secara yuridis telah disahkan sebagai konsepsi politik ketatanegaraan, yaitu dalam:
n  Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973, tgl 22 Maret 1973
n  Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978, tgl 22 Maret 1978
n  Ketetapan MPR No. II/MPR/1983, tgl 12 Maret 1983
n  Ketetapan MPR No. II/MPR/1988, tgl  9 Maret 1988
n  Ketetapan MPR No. II/MPR/1993, tgl  9 Maret 1993
n  Ketetapan MPR No. II/MPR/1998, tgl  9 Maret 1998
                tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

UNSUR WASANTARA
1.  Wadah:
                Bentuk/Ujud (nusantara, manunggal, utuh menyeluruh),
                Tata susunan Inti Organisasi,
                Tata susunan kelengkapan organisasi
2.  Isi:
                Cita-Cita,
                Sifat/Ciri-ciri,
                Cara Kerja
3.  Tata laku:
                Tata laku lahiriah,
                Tata laku batiniah.

PENERAPAN WASANTARA
Landasan kerja penerapan Wawasan Nusantara adalah:
  1. Landasan kerja (pokok) yaitu kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945.
  2. Landasan kerja penyelenggaraan dan pembinaan hidup bangsa dan negara didasarkan pada: GBHN, Repelita, dan APBN. Penerapan tersebut harus selalu diarahkan dalam rangka perwujudan tata hidup Pancasila dan realisasi Pancasila.
PKN sem 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar