HAK DAN KEWAJIBAN WNI
- Sebagai WNI perlu memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban yang diberikan oleh negara kepada warganya secara seimbang dengan penuh tanggung jawab.
- Mengenai hak kewajiban WNI telah diatur di dalam konstitusi negara Republik Indonesia, yaitu UUD 1945.
- Hak dan kewajiban WNI telah tersirat ataupun tersurat dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang diamandemen.
Pasal-Pasal UUD 1945 tentang Hak dan
Kewajiban WNI
- Pasal 26: Pengertian WNI & Penduduk
- Pasal 27: Kesamaan hukum & pemerintahan serta Bela negara
- Pasal 28: Hak Asasi Manusia
- Pasal 29: Agama
- Pasal 30: Pertahanan dan keamanan negara, TNI, polri
- Pasal 31: Pendidikan
- Pasal 32: Kebudayaan
- Pasal 33: Perekenomian
- Pasal 34: Fakir miskin
P P B N
- Bela Negara berasal dari kata "Bela" à "membela" berarti menjaga baik-baik, memelihara, merawat, menolong, melepaskan dari bahaya, melindungi, mempertahankan. "Negara" à organisasi dlm suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
- PPBN adalah pendidikan dasar bela negara yang berguna untuk menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Tujuan PPBN
Mewujudkan WNI yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri
maupun dari dalam negeri yang membayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional,
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Perkembangan PPBN
1. UUD 1945 (Pasal 30)
2. UU NO. 29 Th. 1954
3. SISHANKAMNEG à SISHANRA WAJIB LATIH
(WALA) à 1960-1965
4. WALAWA à 1968-1973 (UI, UGM, UNPAD, USU, UNSRI, UNIBRAW, UNHAS)
5. WALAWA: KEWIRAAN & MENWA à 1973-1974
6. UU NO. 20 Th. 1982 Sishankamneg
(PPBN)
7. UU No. 2 Tahun 1989 (Sisdiknas)
8. SKDirjen Dikti No. 267/DIKTI/KEP/2000 àPKn
9. UU No. 20 Th. 2003 (Sisdiknas)
PKN sem 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar