Kamis, 05 Januari 2012

HAK ASASI MANUSIA


HAK ASASI MANUSIA
n  PBB telah mengeluarkan pernyataan bernama: Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Walaupun diketahui bahwa dasar deklarasi itu adalah individualisme dengan segala hak-hak yang dipunyainya, dalam kerangka pelaksanaannya di Indonesia, keseimbangan di antara hak dan kewajiban selalu diperhatikan.
n  Alinea pertama pembukaan UUD 1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia; oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
n  Batang tubuh UUD 1945 telah tersurat tentang hak dan kewajiban WNI.
n  UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
 
HAM & KAM
n  Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mahas Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilin-dungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
n  Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
 
HAM Yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
Pasal 4 UU No. 39/1999:
n  Hak untuk hidup              
n  Hak untuk tidak disiksa
n  Hak kebebasan pribadi 
n  Hak beragama  
n  Hak pikiran dan hati murani
n  Hak tidak diperbudak
n  Hak persamaan hukum
n  Hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
 
HAM & KEBEBASAN DASAR MANUSIA
  1. Hak untuk hidup,
  2. Hak berkeluarga & melanjutkan keturunan,
  3. Hak mengembangkan harga diri,
  4. Hak memperoleh keadilan,
  5. Hak atas kebebasan pribadi,
  6. Hak atas rasa aman,
  7. Hak atas kesejahteraan,
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan,
  9. Hak wanita,
  10. Hak anak.

PKN sem 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar