HAK ASASI MANUSIA
n PBB telah
mengeluarkan pernyataan bernama: Universal Declaration of Human Rights pada
tanggal 10 Desember 1948. Walaupun diketahui bahwa dasar deklarasi itu adalah
individualisme dengan segala hak-hak yang dipunyainya, dalam kerangka
pelaksanaannya di Indonesia, keseimbangan di antara hak dan kewajiban selalu
diperhatikan.
n Alinea pertama pembukaan UUD 1945 dinyatakan
tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia; oleh sebab
itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
n Batang tubuh UUD 1945 telah tersurat tentang
hak dan kewajiban WNI.
n UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
HAM & KAM
n Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Mahas Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilin-dungi oleh negara, hukum, Pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
n Kewajiban dasar
manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
HAM Yang tak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun
Pasal 4 UU No. 39/1999:
n Hak untuk hidup
n Hak untuk tidak
disiksa
n Hak kebebasan
pribadi
n Hak beragama
n Hak pikiran dan
hati murani
n Hak tidak
diperbudak
n Hak persamaan
hukum
n Hak tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
HAM & KEBEBASAN DASAR MANUSIA
- Hak untuk hidup,
- Hak berkeluarga & melanjutkan keturunan,
- Hak mengembangkan harga diri,
- Hak memperoleh keadilan,
- Hak atas kebebasan pribadi,
- Hak atas rasa aman,
- Hak atas kesejahteraan,
- Hak turut serta dalam pemerintahan,
- Hak wanita,
- Hak anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar